JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak menggambarkan betapa rendahnya perhatian pemerintah terhadap masalah ini.
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan, kekerasan seksual kepada anak merupakan pelanggaran HAM berat dan harus diletakkan sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut dia, kekerasan seksual kepada anak berarti juga telah merusak aset yang paling berharga dari sebuah negara. Sebab, kerusakan yang disebabkannya telah mengancam masa depan generasi muda bangsa.
Karena itu, Fatayat NU mendorong agar pemerintah bersama partai politik (Parpol) mengambil langkah yang lebih kongkrit sekaligus berada di garda terdepan dalam menyikapi darurat kekerasan yang menimpa anak.
"Parpol jangan hanya sibuk memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi juga harus memberi perhatian khusus kepada nasib anak bangsa," ungkapnya di Kantor PBNU Jakarta, Kamis (8/10/2015).
"Tentu Parpol dapat berbuat lebih banyak melalui regulasi dan Undang-undang. Dengan begitu nasib anak-anak Indonesia kedepan dapat lebih terjamin dan aman dari segala bentuk kekerasan," pesan Anggia. (mnx)