Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 00:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

80IMG_20151008_145059.jpg
Konferensi Pers Fatayat NU (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fatayat NU mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat demi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan, sanksi bagi pelaku kekerasan maksimal hanya 15‎ tahun. Ini sangat jauh dari rasa keadilan mengingat taruhannya adalah masa depan anak," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Karena itu,‎ kata dia, Fatayat NU meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal seumur hidup.

"Selama ini pemerintah hanya sibuk ikut berbicara, bersimpati dan mengucapkan belasungkawa. Sedangkan langkah-langkah kongkrit untuk menghentikan aksi kekerasan kepada anak tak kunjung diterapkan," tegas Anggia.‎

Dengan begitu, lanjut Anggia, diharapkan‎ ada efek jera yang berdampak pada semua. Bukan hanya bagi pelaku kekerasan.

"Jadi, kami ingin ada perubahan regulasi yang fundamental.‎ Demi melindungi anak-anak generasi bangsa," ujarnya. (mnx)

tag: #tindak kekerasan pada anak  #fatayat NU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement