JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fatayat NU mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat demi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan, sanksi bagi pelaku kekerasan maksimal hanya 15 tahun. Ini sangat jauh dari rasa keadilan mengingat taruhannya adalah masa depan anak," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Karena itu, kata dia, Fatayat NU meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal seumur hidup.
"Selama ini pemerintah hanya sibuk ikut berbicara, bersimpati dan mengucapkan belasungkawa. Sedangkan langkah-langkah kongkrit untuk menghentikan aksi kekerasan kepada anak tak kunjung diterapkan," tegas Anggia.
Dengan begitu, lanjut Anggia, diharapkan ada efek jera yang berdampak pada semua. Bukan hanya bagi pelaku kekerasan.
"Jadi, kami ingin ada perubahan regulasi yang fundamental. Demi melindungi anak-anak generasi bangsa," ujarnya. (mnx)