Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 00:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

80IMG_20151008_145059.jpg
Konferensi Pers Fatayat NU (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fatayat NU mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat demi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan, sanksi bagi pelaku kekerasan maksimal hanya 15‎ tahun. Ini sangat jauh dari rasa keadilan mengingat taruhannya adalah masa depan anak," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Karena itu,‎ kata dia, Fatayat NU meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal seumur hidup.

"Selama ini pemerintah hanya sibuk ikut berbicara, bersimpati dan mengucapkan belasungkawa. Sedangkan langkah-langkah kongkrit untuk menghentikan aksi kekerasan kepada anak tak kunjung diterapkan," tegas Anggia.‎

Dengan begitu, lanjut Anggia, diharapkan‎ ada efek jera yang berdampak pada semua. Bukan hanya bagi pelaku kekerasan.

"Jadi, kami ingin ada perubahan regulasi yang fundamental.‎ Demi melindungi anak-anak generasi bangsa," ujarnya. (mnx)

tag: #tindak kekerasan pada anak  #fatayat NU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...