Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 00:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

80IMG_20151008_145059.jpg
Konferensi Pers Fatayat NU (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fatayat NU mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat demi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan, sanksi bagi pelaku kekerasan maksimal hanya 15‎ tahun. Ini sangat jauh dari rasa keadilan mengingat taruhannya adalah masa depan anak," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Karena itu,‎ kata dia, Fatayat NU meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal seumur hidup.

"Selama ini pemerintah hanya sibuk ikut berbicara, bersimpati dan mengucapkan belasungkawa. Sedangkan langkah-langkah kongkrit untuk menghentikan aksi kekerasan kepada anak tak kunjung diterapkan," tegas Anggia.‎

Dengan begitu, lanjut Anggia, diharapkan‎ ada efek jera yang berdampak pada semua. Bukan hanya bagi pelaku kekerasan.

"Jadi, kami ingin ada perubahan regulasi yang fundamental.‎ Demi melindungi anak-anak generasi bangsa," ujarnya. (mnx)

tag: #tindak kekerasan pada anak  #fatayat NU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...