JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus PPP Aditya Mufti Arifin merupakan salah satu anggota DPR yang ikut menandatangani usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, dia tak setuju dengan isi pasal 5 dalam draft tersebut yang tertulis mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan.
"Kami setuju UU KPK direvisi tapi kami tidak setuju dengan RUU yang diajukan, terkait dengan pembatasan 12 tahun KPK dan kewenangan yang dibatasi kami sangat tidak setuju," kata Aditya saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).
Dirinya menjelaskan alasannya ikut menandatangani usulan revisi tersebut dikarenakan hanya sebatas setuju merevisi UU yang diperuntukkan guna memperkuat lembaga KPK.
Saat itu, dia tidak tahu isi pasal per pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebab, dirinya menandatangani revisi aturan tersebut dua hari sebelum rapat di Badan Legislasi (Baleg) atau saat draf tersebut beredar di awak media.
"Jadi draf itu diserahkan pada hari saat pleno Baleg, sedangkan kami menandatangani setuju untuk direvisi itu dua hari sebelumnya, dan pada saat itu belum disampaikan draf RUU hanya naskah pengantar untuk revisi UU," jelasnya.
Dikarenakan tidak menyetujui isi dari pasal per pasal itu, anggota Komisi III DPR ini pun siap mencabut tandatangannya.
"Siap saja mencabut tandatangan apabila tidak ada komitmen dari kawan-kawan untuk lebih menguatkan KPK," ujarnya.
Sementara saat ditanya, siapa yang mengajak atau merayunya untuk ikut menandatangani revisi tersebut, dia enggan membocorkannya. "Ada kawan-kawan dari fraksi lain," tukas Aditya.(yn)