JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seluruh Fraksi di DPR RI menyepakati draf rancangan undang-undang (RUU) Kebudayaan untuk segera dibahas di rapat Paripurna guna disahkan dan menjadi RUU insiatif DPR.
Menurut Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam, 10 fraksi DPR RI memyampaikan persetujuannya saat rapat Badan Legislasi (Baleg).
"Saya ada datanya 10 Fraksi tanda tangan sepakat adanya draf RUU Kebudayaan. Jadi (yang) menolak pendapat pribadi bukan Fraksi," ujar Ridwan di DPR, Jakarta, Jumat, (11/10/2015).
Setelah nanti disahkan, lanjut Ridwan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan penyusunan RUU Kebudayaan tentu dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembahasan nanti kita sangat terbuka. Apabila ada perubahan atau masukan, baik itu judul, ayat-ayat atau pasal-pasal nanti bisa saja dibahas pada saat dengan pemerintah," jelas politisi Partai Golkar itu.(yn)
RUU Kebudayaan sebelumnya menuai polemik di kalangan internal anggota DPR sendiri. Lantaran dalam draf itu ada satu pasal yang dimasukkan dan tidak semua anggota Baleg mengetahuinya.
Pasal itu yakni tentang tentang rokok kretek yang dijadikan warisan kebudayaan dan akan dilindungi. Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat l pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam pasal 49.(yn)