Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 21:55:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Menuai Polemik, RUU Kebudayaan Akhirnya Disepakati Juga Seluruh Fraksi

71rokok_kretek.jpg
Rokok kretek (Sumber foto : BBC)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seluruh Fraksi di DPR RI menyepakati draf rancangan undang-undang (RUU) Kebudayaan untuk segera dibahas di rapat Paripurna guna disahkan dan menjadi RUU insiatif DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam, 10 fraksi DPR RI memyampaikan persetujuannya saat rapat Badan Legislasi (Baleg).

"Saya ada datanya 10 Fraksi tanda tangan sepakat adanya draf RUU Kebudayaan. Jadi (yang) menolak pendapat pribadi bukan Fraksi," ujar Ridwan di DPR, Jakarta, Jumat, (11/10/2015).

Setelah nanti disahkan, lanjut Ridwan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan penyusunan RUU Kebudayaan tentu dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembahasan nanti kita sangat terbuka. Apabila ada perubahan atau masukan, baik itu judul, ayat-ayat atau pasal-pasal nanti bisa saja dibahas pada saat dengan pemerintah," jelas politisi Partai Golkar itu.(yn)

RUU Kebudayaan sebelumnya menuai polemik di kalangan internal anggota DPR sendiri. Lantaran dalam draf itu ada satu pasal yang dimasukkan dan tidak semua anggota Baleg mengetahuinya.

Pasal itu yakni tentang tentang rokok kretek yang dijadikan warisan kebudayaan dan akan dilindungi. Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat l pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam pasal 49.(yn)

tag: #ruu kebudayaan  #pasal kretek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...