Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 14 Okt 2015 - 19:49:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya, Komisi X Hapus Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

30rokok_kretek.jpg
Rokok kretek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasal kretek yang terdapat dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Kebudayaan akhirnya dihapus dari RUU tersebut sebelum diajukan ke rapat Paripurna.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal yang dihadiri seluruh Fraksi, dan disepakati penghapusan pasal kretek dalam RUU tentang Kebudayaan setelah seluruh Fraksi diberikan waktu sekitar dua pekan untuk berkonsultasi dengan pimpinan Fraksinya masing-masing.

"Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional," ujar Teuku di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Pasal kretek dalam RUU itu mengemuka dan menjadi polemik setelah rapat Badan Legislasi pada 14 September 2015 lalu mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.

"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," tuturnya

"Ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42/2014; Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU.(yn)

tag: #pasal kretek  #ruu kebudayaan  #dpr  #parlemen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement