JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok antara DPR dan pemerintah sangat dipaksakan.
“Dari awal pembahasan soal kretek ini tidak ada, tapi tiba-tiba kok sekarang masuk di pasal 37 RUU Kebudayaan ini ada apa,” kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari, di gedung DPR, Selasa, (29/9).
Politisi Partai Gerindra ini berpendapat pasal mengenai kretek tidak tepat masuk dalam RUU Kebudayaan dan harus dikeluarkan.
“Coba dilihat lagi apakah pas masalah kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak. Ini salah kamar harus ditinjau lagi,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini.
Lagian, lanjut Putih, tidak semua daerah di Indonesia punya kretek. Jadi terasa mengganjal kalau dikategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional.
Seperti diketahui, pasal kretek ini masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.(ss)