JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nasib pelaku seni (Seniman) di Indonesia hingga saat ini masih 'ditelantarkan' alias belum mendapat perhatian dari pemerintah. Akibatnya, sejumlah kebudayaan beraneka ragam di NKRI ini lambat laun semakin memudar.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam. Oleh karenanya, ia minta pemerintah agar intens memperhatikan pelaku seni tersebut. Jangan sampai pemerintah bersikap acuh dalam memberikan dukungan dana dalam bidang kebudayaan.
Kondisi itu pula kata Ridwan, yang mendasari digodoknya Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan yang merupakan inisiatif pihak legislatif.
“Dengan RUU yang nantinya akan menjadi UU Kebudayaan ini, maka negara dalam hal ini pemerintah serta pemerintah daerah diberikan hak oleh rakyat untuk mengatur produk-produk kebudayaan,” ujarnya saat ditemui usai jadi pembicara dalam Workshop Seni Lukis Pemuda di JX International Surabaya, Rabu (8/10/2015)
Tentunya, lanjut politikus Partai Golkar ini, keberadaan UU Kebudayaan nantinya juga untuk melindungi kebudayaan serta merencanakan hal-hal yang strategis bagi kelangsungan seni di Indonesia.
“Ini pertama kalinya di Indonesia, sehingga semua masalah kebudayaan bisa dicover dan tentunya pemerintah wajib hadir di setiap acara kebudayaaan. Ini beda dengan sekarang, pemerintah yang merasa gak wajib dan banyak absennya saat ada kegiatan kebudayaan,” tegasnya.
Tak sampai disitu, Ridwan Hisjam juga mengkritisi alokasi dana untuk hal kebudayaan yang saat ini menjadi kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan.
“Di bidang pendidikan Pak Anis menganggarkan dana hampir Rp 50 triliun, sedangkan bidang kebudayaannya hanya diberi tak sampai Rp 2 triliun. Ini kan sangat njomplang (berbeda). Jadi jangan heran kalau para budayawan, pegiat, pecinta seni disini terus menjerit merasakan ketidakadilan,” imbuhnya.
Diharapkan, dengan rampungnya RUU menjadi UU Kebudayaan nantinya bisa membawa kemakmuran bagi para seniman Indonesia, sehingga keberadaan budaya dan seni terus bisa dilestarikan khusunya oleh para pemuda.
Saat ini progres pembahasannya sudah dibahas di Badan Legilasi (Banleg) DPR RI dan sebanyak 10 fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan fraksi serta menyetujui untuk dibahas menjadi RUU Kebudayaan yang saat ini terdiri dari 6 bab dan 100 pasal. Nantinya setelah pembahasan di tingkat DPR akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan pemerintah untuk bisa digedok menjadi UU Kebudayaan.
Ia menambahkan, tujuan RUU ini ikut disosialisaikan dalam Workshop Seni Lukis Pemuda, di antaranya agar pemuda sebagai generasi bangsa mengetahui dan memahami keberadaan UU Kebudayaan nantinya. (iy)