JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015 Betty Alisjahbana menilai, tidak ada yang perlu direvisi dalam undang-undang (UU) KPK saat ini. Menurutnya, UU KPK yang ada sekarang masih cukup baik, hanya perlu untuk disingkronisasi ke KUHP dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Hubungan KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebenarnya sudah diatur tinggal dilaksanakan. Tidak perlu diubah undang-undangnya," kata Betty di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Betty pun mengatakan, kalau pembatasan penyadapan dalam revisi UU KPK akan memperlambat gerak KPK. Ini mengingat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selalu dari hasil penyadapan.
"Kewenangan tangkap tangan ada prosedur dan audit. Jadi gak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa yang dikerjakan KPK selama ini adalah fokus mengawasi pejabat negara yang dianggap melakukan indikasi korupsi. Jadi, tidak pas bila kewenangan KPK dibatasi menindak kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar.
"Padahal yang dituju adalah penyelenggara negaranya," tuturnya.
Sedangkan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebetulnya KPK tidak perlu hal itu. Menurut Betty selama ini KPK sudah menjalankan mekanisme yang benar, dimana pada saat penyelidikan tidak memiliki bukti yang kuat maka pemeriksaan dihentikan.
"Apabila tidak ada bukti yang cukup, maka bisa dihentikan. Tapi kalau ada bukti bisa terus dilakukan," pungkasnya. (mnx)