JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan itu diperoleh setelah Presiden Jokowi dan pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2015) sore.
"Kami sepakat mengenai penyempurnaan UU KPK itu. Kami masih menunggu persidangan yang akan datang karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi secara lebih baik," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan usai pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR itu.
Luhut mengatakan, DPR dan pemerintah akan fokus menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 yang harus diputuskan pada akhir bulan ini. Menurutnya, persoalan RAPBN ini lebih urgen untuk diselesaikan dari pada revisi UU KPK.
"Kami paham posisi teman-teman di DPR dan pemerintah," terangnya.
Dalam rapat tertutup itu, Presiden Jokowi didampingi para menterinya, yakni Luhut Panjaitan, Puan Maharani, Pratikno, Yasonna Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pimpinan DPR yang hadir adalah Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah.(yn)