JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan tersebut akan dihitung berdasarkan formula yang telah disepakati.
"Kita melaporkan kepada Menko hasil dialog sosial yang dilakukan Kemenaker bersama dengan pimpinan konfederasi maupun pimpinan federasi sarikat pekerja, kita meminta masukan mereka, sudah kita sampaikan. Kita lihat keputusannya seperti apa," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (13/10/2015) malam.
Dia menyatakan, serikat pekerja cukup banyak memberi masukan terkait pengupahan tersebut. Beberapa ada yang menolak, namun beberapa ada yang menerima formula buruh dengan syarat.
"Untuk formulanya nanti tunggu pengumumannya saja, tapi prinsipnya ini dibutuhkan adanya kepastian untuk para pekerja menyangkut kenaikan upah tahunan, dan kepastian dunia usaha menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun," jelas dia.
Akan tetapi, dia memastikan hal terpenting yaitu kenaikan upah buruh tiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut perlu disertai dengan formula.
"Formula itu yang membuat kenaikan itu menjadi sesuatu yang predictable, jadi naik, pasti, dan terukur. Jadi, tidak spekulasi di lapangan. Itu bisa diakhiri. Dengan kepastian semacam itu, akan membuat dunia usaha kita lebih bergerak, dan berkembang, demikian juga dengan investasi, dan at the end lapangan pekerjaan semakin luas semakin banyak," jelas dia.
"Kita mempertimbangkan itu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi), nanti detil konsepnya tunggu pengumuman. Tapi memang soal KHL dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menjadi pertimbangan," tandas dia.(yn)