JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menegaskan, partai Idaman menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa usia KPK dibatasi hanya 12 tahun.
"Partai Idaman menolak revisi UU KPK, karena KPK sangat efektif untuk berantas koruptor di Indonesia," ucap Rhoma diikuti tepuk tanggan pendukungnya saat deklarasi nasional Partai Idaman di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).
Lantaran menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR sebelumnya telah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
Kesepakatan itu dihasilkan setelah Presiden Jokowi dan pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) sore.(yn)