JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Keinginan kubu Aburizal Bakrie berkantor di markas DPP Partai Golkar jalan Anggrek Nelli Murni, Slipi, Jakarta Barat tampaknya tak bisa segera terwujud. Pasalnya, kubu Agung Laksono tak menyerah.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali, untuk bisa berkantor di Slipi, kubu Aburizal Bakrie harus mengantongi SK Menkumham terlebih dahulu. Tak bisa hanya karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Ya kalau keputusannya seperti itu (Menkumham mencabut SK kubu Agung Laksono-red). Kalau sudah ada, ya kami tidak keberatan," kata Zainuddin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/10/2015).
Padahal, seperti diungkapkan Zainuddin, belum tentu juga Menkumham akan mengeluarkan SK untuk kubu Aburizal Bakrie. Hanya saja, jika memang sudah ada SK Menkumham pihaknya akan mematuhi.
Dirinya menegaskan dalam pidato Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono pada perayaan HUT Golkar ke-51 kemarin. Bahwa Agung meminta kadernya agar mematuhi hasil keputusan hukum yang final dan menggikat.
"Pidato pak Agung kemarin pada saat ultah kemarin kan jelas, bahwa beliau meminta kepada kita semua untuk menghormati keputusan MA. Nah itu include disitu," tegas Zainuddin yang juga anggota DPR dari Dapil Madura, Jatim.(ris)