JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ditangkap tangannya Dewi Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016, membuat kaget dan kecewa jajaran pengurus partai yang dipimpin oleh Wiranto tersebut.
Wasekjen DPP Partai Hanura Dimas Hermadiyansyah mengatakan, peristiwa yang menimpa Dewi Yasin Limpo merupakan pelajaran bagi kader partai itu.
"Apa yang dilakukan oleh ibu Dewi Yasin Limpo tidak ada kaitannya dengan partai, karena kasus yang menimpanya adalah masalah personal, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan hukum," kata Dimas kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dimas menegaskan bahwa Hanura tetap komitmen mendukung pemberantasan korupsi, meskipun ada kader partai tersebut yang terjerat tindak pidana rasuah.
"Ya silahkan saja diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan tersebut, Partai Hanura tidak akan melakukan pembelaan dan bahkan akan memecat kader yang jelas-jelas terjerat kasus korupsi, apalagi yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura dari pengusaha bernama Septyadi dan Hari alias Har," terangnya.
Lebih lanjut Dimas menuturkan, proses pemecatan terhadap Dewi Yasin Limpo akan ditindaklanjuti setelah Ketua Umum Hanura Wiranto kembali dari luar negeri.
"Atas kasus tersebut kami tentunya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan cambuk bagi kami untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pembinaan kader. Kami juga mohon doa agar kasus ini segera selesai serta dikemudian hari tidak ada lagi kader Partai Hanura yang terlibat kasus hukum," ucapnya.(yn)