JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino kembali berencana melaporkan dugaan pencurian dokumen milik PT Pelindo II ke Bareskrim Polri oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Menangapi hal ini, Masinton mempersilakan RJ Lino melaporkan dirinya ke Bareskrim. Dia menilai, selama ini tindakan pihak Pelindo II sudah kelewatan seolah milik perorangan.
"Pelindo itu badan usaha milik negara. Semua kita bukan hanya DPR, kita rakyat, teman-teman pers juga punya investasi di sana. Kita wajib mengawasi itu sama-sama. Kalau dia mau lapor, laporkan," tantang Masinton saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).
"Itu perusahaan publik milik negara. Bukan perusahaan kakek moyang Lino. Sampaikan, biar ada bahan lagi buat laporin," tambah politisi PDIP ini.
Sebelumnya, pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, dokumen yang diduga dicuri adalah dokumen peminjaman aset PT Pelindo II berupa perabotan rumah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurutnya, Lino memang meminjamkan aset perusahaannya ke salah satu rumah milik Kementerian BUMN.
"Pihak Pelindo merasa ada dokumen keluar tanpa sepengetahuan. Sejauh ini, kami mengetahui dokumen itu dipegang oleh MP (Masinton Pasaribu, red). Kami akan melapor ke Bareskrim dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Rudi di Kompleks Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).
Saat ditanya siapa seseorang berinisial MP yang dimaksud, Rudi enggan menjawabnya. Namun, ketika wartawan menebak apakah MP yang dimaksud adalah salah satu anggota DPR RI, Rudi mengangguk.
"Yang harus ditegaskan, peminjaman itu tercatat di Pelindo. Artinya, peminjaman itu sudah sesuai prosedur, bukan gratifikasi seperti yang disebut-sebut di media," ujar Rudi di Jakarta.
Sebelumnya, Lino sempat melaporkan anggota DPR RI Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri. Lino melaporkan Masinton dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pernyataan Masinton yang menyebut Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.(yn)