JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) kasus PT Pelindo II di DPR harus ditindaklanjuti pihak terkait.
"Rekomendasi harus dilaksanakan. Misalkan terjadi tindak pidana korupsi, lalu (rekomendasi) diserahkan ke penegak hukum, kalau tidak ditindaklanjuti aparat hukum dikenakan sanksi, karena sudah ada rekomendasi DPR," kata Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (23/10/2015).
Agus menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Pansus Pelindo nantinya memang bukan serta merta langsung dilaksanakan, namun akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terlebih dulu oleh pihak terkait.
"Pansus akan memanggil (pihak terkait) layaknya penyelidikan dilakukan, nanti ada yang disumpah juga, mengikuti kriteria peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dia mengingatkan pembentukan Pansus Pelindo didasari atas adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi. Sejauh ini Pansus telah bekerja memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus Pelindo II.
DPR menurut dia, berupaya mempercepat kerja Pansus Pelindo II sehingga bisa secepatnya menghasilkan rekomendasi, baik terhadap pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
"Kalau Dirut A, atau Menteri B melanggar undang-undang maka pansus akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah. Kalau ada pelanggaran hukum diserahkan ke penegak hukum, KPK atau polisi," jelasnya. (mnx)