JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/3/21) di kantor Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel) Makassar.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh orang itu merupakan PNS Pemerintah Provinsi Sulsel. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini Jumat (12/3/21) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, dengan tersangka NA (Nurdin) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (12/3/21).
Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Diduga ketujuh saksi tersebut memiliki informasi penting guna mengembangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat orang nomor satu di Sulsel ini.
Selain Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Firli.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah