Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 21:02:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi PDIP: Gonjang-ganjing Kontrak Freeport Dimulai Era SBY

43adian-napitupulu.jpg
Adian Napitupulu (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik adanya surat permohonan perpanjangan kontrak operasi pertambangan oleh PT Freeport semakin mengemuka. Hal itu semakin menjadi, seiring dikeluarkannya surat Menteri ESDM yang mengisyaratkan permohonan PT Freeport tersebut diberi kemungkinan akan disetujui pemerintah.

Terkait hal itu, Ketua Poksi VII Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Adian Napitupulu mengatakan persoalan surat-menyurat antara bos PT Freeport yang selanjutnya dibalas Menteri ESDM berawal dari nota kesepahaman yang dibuat antara perusahaan Amerika tersebut dengan pemerintah di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Berdasarkan Surat Ini, Menteri Sudirman Said Beri Janji Manis Kepada Freeport)

"Akar persoalan ini gonjang-ganjingnya dimulai dari era SBY, di mana ada PP (Peraturan Pemerintah) yang berkali-kali berubah. Dari PP 24 2015 yang menyatakan divestasi sebesar 51 persen, dan enam hari sebelum SBY lengser keluar PP 77 2015, mengurangi divestasi menjadi 30 persen saja. Ada MoU Freeport yang jika memenuhi syarat maka akan ada perpanjangan 2 x 10 tahun, atau hingga 2041," ujar Adian saat konferensi pers di ruang rapat fraksi PDIP dilantai 7 gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat sore (23/10/2015).

MoU antara pemerintahan SBY dengan Freeport itu, lanjut Adian, sejatinya bukan produk hukum yang dibuat institusi negara. Persoalannya, kata dia, Menteri Sudirman Said menjadikan hal itu sebagai acuan.

"Itu juga bertentangan dengan UU Minerba. Kita meyakini dalam UU ini tak ada lagi perpanjangan kontrak Freeport. Kalau mau ikut menambang lagi, itu harus tunduk mengubah KK menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Artinya, areal eksplorasinya berkurang hanya 100 ribu hektar, dan areal produksi hanya lima ribu hektar. Ini bagus tapi Freeport seakan menolaknya," ungkap dia. (Baca juga: FPDIP Minta Surat Menteri ESDM ke PT Freeport Segera Dicabut)

Adian menenggarai surat permohonan perpanjangan kontrak Freeport bertanggal 9 Juli 2015 berpotensi menjebak pemerintah. Pasalnya, surat tersebut telah melangkahi kesepakatan dan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang mensyaratkan permohonan perpanjangan operasi dilakukan dua tahun sebelum putusnya masa kontrak pada tahun 2021.

Ia yakin surat yang dilayangkan PT Freeport itu didasari keinginan mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak tanpa harus tunduk pada amanat UU Minerba.

"Karena kalau tunduk, dia tidak akan sekuat dan sekaya era kontrak karya. Karena seluruh hak-hak dia akan sama dengan pemegang hak-hak Izin Usaha Pertambangan yang lain," pungkasnya.(yn)

tag: #kontrak freeport  #sby  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement