Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 17:22:11 WIB
Bagikan Berita ini :

FPDIP Minta Surat Menteri ESDM ke PT Freeport Segera Dicabut

49fraksi-pdip.jpg
Julian Gunhar (kedua, kiri) bersama anggota Fraksi PDIP lainnya saat menggelar konferensi pers di ruang fraksi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDI Perjuangan di DPR mendesak menteri ESDM Sudirman Said segera mencabut surat tanggapan yang dikirimkannya kepada pihak PT Freeport.

Alasannya, surat Menteri ESDM yang bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 tersebut melegitimasi keinginan PT Freeport untuk perpanjangan kontrak pertambangannya di Papua. (Baca juga: Berdasarkan Surat Ini, Menteri Sudirman Said Beri Janji Manis Kepada Freeport)

"Masalahnya, waktu pengajuan surat permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia tertanggal 09 Juli 2015 seharusnya ditolak oleh Menteri ESDM, karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 4 tahun 2009," ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP Julian Gunhar saat melakukan konferensi pers di ruang Fraksi lantai 7 Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat sore (23/10/2015).

Selain itu, Julian juga menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak yang dilakukan PT Freeport Indonesia pada tahun 2015 melanggar aturan.

Seharusnya, lanjut Julian, jika mengacu pada UU nomor 4 tahun 2015 perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2021 atau tepatnya tahun 2019.

"Permohonan tersebut memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan izin operasi kepada PT Freeport Indonesia, dengan tetap berstatus Kontrak Karya sampai dengan tahun 2041," paparnya.

Disampaikannya, permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan kerjasama dan ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum.

"Karena belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasi secara detail. Investasi USD 18 miliar tersebut tidak dapat dijadikan jaminan karena point-point pengalokasin anggaran 18 miliar dolar dimaksud adalah kewajiban PT Freeport Indonesia dalam melakukan penyesuaian setelah UU nomor 4 tahun 2009 diundangkan. Hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan bahan renegosiasi perpanjangan kontrak," ungkapnya.(yn)

tag: #surat menteri esdm  #freeport  #fraksi pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...