Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 17:22:11 WIB
Bagikan Berita ini :

FPDIP Minta Surat Menteri ESDM ke PT Freeport Segera Dicabut

49fraksi-pdip.jpg
Julian Gunhar (kedua, kiri) bersama anggota Fraksi PDIP lainnya saat menggelar konferensi pers di ruang fraksi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDI Perjuangan di DPR mendesak menteri ESDM Sudirman Said segera mencabut surat tanggapan yang dikirimkannya kepada pihak PT Freeport.

Alasannya, surat Menteri ESDM yang bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 tersebut melegitimasi keinginan PT Freeport untuk perpanjangan kontrak pertambangannya di Papua. (Baca juga: Berdasarkan Surat Ini, Menteri Sudirman Said Beri Janji Manis Kepada Freeport)

"Masalahnya, waktu pengajuan surat permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia tertanggal 09 Juli 2015 seharusnya ditolak oleh Menteri ESDM, karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 4 tahun 2009," ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP Julian Gunhar saat melakukan konferensi pers di ruang Fraksi lantai 7 Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat sore (23/10/2015).

Selain itu, Julian juga menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak yang dilakukan PT Freeport Indonesia pada tahun 2015 melanggar aturan.

Seharusnya, lanjut Julian, jika mengacu pada UU nomor 4 tahun 2015 perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2021 atau tepatnya tahun 2019.

"Permohonan tersebut memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan izin operasi kepada PT Freeport Indonesia, dengan tetap berstatus Kontrak Karya sampai dengan tahun 2041," paparnya.

Disampaikannya, permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan kerjasama dan ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum.

"Karena belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasi secara detail. Investasi USD 18 miliar tersebut tidak dapat dijadikan jaminan karena point-point pengalokasin anggaran 18 miliar dolar dimaksud adalah kewajiban PT Freeport Indonesia dalam melakukan penyesuaian setelah UU nomor 4 tahun 2009 diundangkan. Hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan bahan renegosiasi perpanjangan kontrak," ungkapnya.(yn)

tag: #surat menteri esdm  #freeport  #fraksi pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...