JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDI Perjuangan di DPR mendesak menteri ESDM Sudirman Said segera mencabut surat tanggapan yang dikirimkannya kepada pihak PT Freeport.
Alasannya, surat Menteri ESDM yang bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 tersebut melegitimasi keinginan PT Freeport untuk perpanjangan kontrak pertambangannya di Papua. (Baca juga: Berdasarkan Surat Ini, Menteri Sudirman Said Beri Janji Manis Kepada Freeport)
"Masalahnya, waktu pengajuan surat permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia tertanggal 09 Juli 2015 seharusnya ditolak oleh Menteri ESDM, karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 4 tahun 2009," ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP Julian Gunhar saat melakukan konferensi pers di ruang Fraksi lantai 7 Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat sore (23/10/2015).
Selain itu, Julian juga menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak yang dilakukan PT Freeport Indonesia pada tahun 2015 melanggar aturan.
Seharusnya, lanjut Julian, jika mengacu pada UU nomor 4 tahun 2015 perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2021 atau tepatnya tahun 2019.
"Permohonan tersebut memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan izin operasi kepada PT Freeport Indonesia, dengan tetap berstatus Kontrak Karya sampai dengan tahun 2041," paparnya.
Disampaikannya, permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan kerjasama dan ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum.
"Karena belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasi secara detail. Investasi USD 18 miliar tersebut tidak dapat dijadikan jaminan karena point-point pengalokasin anggaran 18 miliar dolar dimaksud adalah kewajiban PT Freeport Indonesia dalam melakukan penyesuaian setelah UU nomor 4 tahun 2009 diundangkan. Hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan bahan renegosiasi perpanjangan kontrak," ungkapnya.(yn)