Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 25 Okt 2015 - 11:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Sebut Kejati Jatim Salah Persepsi Soal SPDP Terkait Risma

16BIN+KAPOLRI_6.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menuai polemik.

Setelah sebelumnya Polda Jatim membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan pihak Polda Jatim.

Bahkan, Badrodin menilai, Kejati Jatim telah salah persepsi mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya yang diduga menjerat Risma.

“SPDP kan terlapornya adalah Bu Risma, bisa saja itu diartikan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” kata Badrodin di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Badrodin melanjutkan, setelah gelar perkara, penyidik Polda Jawa Timur akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.

“Dari hasil gelar (perkara), memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasus itu dihentikan,” ujarnya.

Kisruh ini bermula saatKejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini dari Polda Jawa Timur terkait penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi, Surabaya.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.(yn)

tag: #risma tersangka  #kejati jatim  #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...