JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) salah persepsi mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya, yang diduga melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Namun, Kejati Jatim membantah pihaknya salah persepsi dalam penetapan status tersangka mantan Walikota yang akrab dipanggil Risma itu.
“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia (proses penegakan hukum), pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Timur Andik M Taufik saat dihubungi, Sabtu (24/10/2015).
Andik mengaku, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang diutarakan Kapolri bahwa kepolisian akan segera mengeluarkan SP3.
“Kalau kasus ini di-SP3, pasti ada tembusan ke kejaksaan,” terang dia.
Lebih lanjut dia membantah pihaknya salah persepsi dalam status tersangka mantan Wali Kota yang akrab dipanggil Risma itu.
Kisruh soal status tersangka Risma ini meruncing beberapa hari belakangan lantaran perbedaan pendapat antara Kejati Jatim dengan Polri. Kejati Jatim menyatakan Risma telah resmi menjadi tersangka sesuai SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Namun, Polri mengatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini sehingga akan diterbitkan SP3.(yn)