Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 25 Okt 2015 - 05:59:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Penetapan Tersangka Risma, Mendagri Minta Humas Kejati Jatim Dicopot

56TjahjoKumolo.jpg
Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dicopot dari jabatannya terkait penetapan Tri Rismaharini, mantan walikota Surabaya, sebagai tersangka kasus Pasar Turi.

Pasalnya, kata Tjahjo, penetapan tersebut membuat kegaduhan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Desember 2015).

"Yang membocorkan itu yang harus diganti, gaduh ya kayak gini ini. Ada biro Humas, apakah humas, siapa saya enggak tahu," kata Tjahjo di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Terkait pelaksanaan Pilkada serentak, Tjahjo menegaskan, pihaknya terus mematangkan konsolidasi baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, DPR dan segenap partai politik agar pelaksanaan Pilkada serentak berjalan lancar dan demokratis.

"Kemendagri sudah siap melaksanakan pilkada serentak termasuk juga kepolisian dan BIN memetakan area-area yang kemungkinan-kemungkinan menjadi konflik," tegasnya.

Untuk soal Risma, kata Tjahjo, merupakan masalah perdata yang berkaitan antara Pemkot Surabaya memperjuangkan hak pedagang-pedagang pasar. Tetapi justru Risma ditetapkan sebagai tersangka yang mana sangat berbau politis dan menyebabkan kegaduhan.

"Contoh-contoh kecil yang bikin gaduh. Masalah Mei kenapa baru sekarang, ini harus diganti. Tapi kami ingin clearlah kalau ada masalah, ada apa, surat itu diserahkan Mei kok dibacakan sekarang sama humas Kejaksaan Tinggi Surabaya, ya ganti aja," tegas Tjahjo.

Seperti diketahui, yang pertama kali menyebut Risma sebagai tersangka adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto. Saat dikonfirmasi, dia mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy.

Tapi pernyataan itu dibantah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dia membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.(yn)

tag: #risma tersangka  #mendagri  #kejati jatim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...