Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 29 Okt 2015 - 18:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Masinton Pasaribu: RJ Lino Langgar Undang-undang

9PANSUS-JAGUNG_8.jpg
Suasana Pertemuan Antara Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Pansus Pelindo II DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan dengan tegas, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar hukum atau undang-undang (UU).

Lantaran, RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai dasar hukum untuk perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).

"Ini Pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU," ujar Masinton usai rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Sebelumnya, saat rapat dengan Pansus, Jamdatun Noor Rocmat membantah pihaknya menyetujui perpanjangan konsensi antara PT Pelindo II dengan perusahaan asal Hongkong HPH.

"Tidak, Saya tidak pernah mengamini. Kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT, itu sama sekali tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, terdapat indikasi pelanggaran dalam perpanjangan konsesi Hutchison. Perpanjangan konsesi diduga tak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008. Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya fatwa dari Jamdatun. Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. (mnx)

tag: #jict  #pansus-pelindo-ii  #pelindo-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement