JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Pansus Pelindo II DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan dengan tegas, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar hukum atau undang-undang (UU).
Lantaran, RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai dasar hukum untuk perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
"Ini Pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU," ujar Masinton usai rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya, saat rapat dengan Pansus, Jamdatun Noor Rocmat membantah pihaknya menyetujui perpanjangan konsensi antara PT Pelindo II dengan perusahaan asal Hongkong HPH.
"Tidak, Saya tidak pernah mengamini. Kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT, itu sama sekali tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, terdapat indikasi pelanggaran dalam perpanjangan konsesi Hutchison. Perpanjangan konsesi diduga tak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008. Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya fatwa dari Jamdatun. Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. (mnx)