Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 30 Okt 2015 - 11:14:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ruhut Tantang Anggota DPR Turun Langsung ke Wilayah Asap

53RuhutSitompul-tscom (2).JPG
Ruhut Sitompul (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tak setuju dengan dibentuknya panitia khusus (Pansus) terkait kabut asap.

Bahkan, dirinya menantang 560 anggota DPR untuk turun langsung ke wilayah kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"DPR turun langsung, jangan berkoar ayo saya tantang DPR untuk turun langsung," ucap Ruhut di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (30/10/2015).

Menurutnya, dibentuknya Pansus hanya menghabiskan uang rakyat. "Hanya menghabiskan uang anggaran. Jangan ada udang dibalik batu," tandasnya.

Hingga kini, dari 10 Fraksi di DPR, dua diantara yakni Nasdem dan Hanura belum memberikan persetujuan atas pembentukan Pansus.

Meski demikian, Fraksi Hanura tidak keberatan dengan rencana pembentukan Pansus itu. Meskipun meminta adanya peninjauan lapangan terlebih dahulu sebelum usulan itu digulirkan.

Sebanyak 171 anggota Dewan telah menandatangani usulan pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (pansus karhutla). Mereka yang setuju pembentukan Pansus itu berasal dari lintas Fraksi dan Komisi.(yn)

tag: #bencana-asap  #kabut-asap  #melawankabutasap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...