JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus anggota DPR RI Arzeti Bilbina yang digerebek di sebuah hotel di Lawang, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/10/2015) bersama dengan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indrawijaya, masih terus diperiksa oleh Dentasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Brawijaya, Malang.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Saya belum bisa menyampaikan hal yang terkait dengan itu," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman sebelumnya mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Letkol Rizeki melakukan pelanggaran atau bertindak lalai. TNI sendiri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
"Masalah ini akan ditangani serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tatang.
Menurut dia, jika terbukti melanggar, sanksi yang akan diberikan kepada Rizeki pun tergantung dari tingkat kesalahannya.
"Yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat hingga pemecatan. Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, Insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik," jelas Kapuspen. (mnx/Ant)