JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Serangan teror di Paris, Perancis pada Jumat (13/11/2015) malam waktu setempat telah berimbas ke keamanan internasional.
Namun, Indonesia tak perlu khawatir karena telah memiliki undang-undang (UU) antiterorisme yang dinilai cukup memadai.
"Aturan terkait terorisme sudah ada UU-nya. UU-nya cukup," kata Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Menurut Jusuf Kalla, untuk saat ini aparat akan terus meningkatkan pengamanan, tetapi untuk aturan perundangan dinilai masih cukup. (mnx/Ant)