Ragam
Oleh Agus Eko Cahyono-TeropongSenayan pada hari Sabtu, 04 Okt 2014 - 17:25:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Nikmatnya "Gaji" Anggota DPR Capai Rp 60 Juta

26anggota DPR_01.JPG
Anggota DPR (Sumber foto : mulkan salmona_TS_01)
Teropong Juga:

JAKARTA-(TeropongSenayan)-Sebelum menempati rumah dinas,  anggota DPR periode 2014-2019 bisa menikmati "insentif" Rp 10 juta per bulan dan uang muka pembelian mobil dinas. Dana ini di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan.  
"Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Jadi anggotadapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Jakarta, Sabtu, (04/10/2014).

Menurut Dede, uang insentif sebesar Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti. Karena  ada yang belum mendapatkan rumah dinas. "Di antara anggota DPR periode 2014-2019, ada anggota parlemen periode lalu, bahkan beberapa periode berturut-turut," ujarnya.

Diakui  Dede, jumlah nominal itu  sudah memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan. "Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta," tegasnya

Hanya saja, mantan Wagub Jawa Barat ini enggan  menjelaskan juga rencana pemakaian uang "tambahan" yang didapatkannya tersebut.

Seperti diketahui, Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Sebelumnya, berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), merinci sejumlah pendapatan anggota DPR.

Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345

Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345

Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.

Penerimaan lain-lain

Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta

Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta

Jumlah Rp 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta.

Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain tersebut mendapati Rp 15,858 juta ditambah Rp 42,781 juta sebagai pendapatan yang dibawa pulang ke rumah alias take home pay senilai Rp 58,639 juta.

tag: #life style  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Ragam Lainnya
Ragam

Film Buya Hamka Luar Biasa, Wajib Ditonton dan Perlu

Oleh Abdullah Al Faqir/Adang Suhardjo
pada hari Sabtu, 29 Apr 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika saya menerima undangan dari Chandra Tirta W saat itu saya sedang di Bandung, dan saya mempercepat kepulangam ke Jakarta dari rencana sebelumnya akan pulang hari ...
Ragam

Abdul Wachid Gelar Acara Bukber dan Santunan Bersama 1000 Anak-anak Yatim dan Piatu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Abdul Wachid mengadakan acara buka bersama dan santunan bagi seribuan anak-anak Yatim dan Piatu di kediamannya. Rangkaian ...