JAKARTA-(TeropongSenayan)-Sebelum menempati rumah dinas, anggota DPR periode 2014-2019 bisa menikmati "insentif" Rp 10 juta per bulan dan uang muka pembelian mobil dinas. Dana ini di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan.
"Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Jadi anggotadapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Jakarta, Sabtu, (04/10/2014).
Menurut Dede, uang insentif sebesar Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti. Karena ada yang belum mendapatkan rumah dinas. "Di antara anggota DPR periode 2014-2019, ada anggota parlemen periode lalu, bahkan beberapa periode berturut-turut," ujarnya.
Diakui Dede, jumlah nominal itu sudah memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan. "Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta," tegasnya
Hanya saja, mantan Wagub Jawa Barat ini enggan menjelaskan juga rencana pemakaian uang "tambahan" yang didapatkannya tersebut.
Seperti diketahui, Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Sebelumnya, berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), merinci sejumlah pendapatan anggota DPR.
Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345
Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345
Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.
Penerimaan lain-lain
Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta
Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta
Jumlah Rp 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta.
Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain tersebut mendapati Rp 15,858 juta ditambah Rp 42,781 juta sebagai pendapatan yang dibawa pulang ke rumah alias take home pay senilai Rp 58,639 juta.