JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Keuangan yang juga Pengamat Ekonomi, Fuad Bawazier menilai bahwa negara telah dibohongi perihal perpanjangan kontrak JICT.
Fuad menyampaikan selama ini perpanjangan kontrak JICT cacat hukum lantaran saham yang sudah dimiliki JICT sebetulnya hanya 48,9 % dan bukan 51%.
"Selain kebohongan publik, ini negara telah dibohongi. Setelah dilihat secara menyeluruh ternyata surat perpanjangan ini tidak ditandatangani oleh pihak Hutchinson Port Holdings," kata Fuad dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Pelindo, di gedung Nusantara II Pansus C, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Sementara itu, Fuad mengungkapkan untuk urusan komposisi saham, seharusnya pihak Pelindo II mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan Hutchinson Port Holdings.
"Selama SK Menkumham tidak perpanjangan, ini jelas tidak sah. Bila sudah begini yang harus bertanggung jawab Menteri BUMN (Rini Soemarno)," paparnya. (iy)