JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekitar tiga ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Anti Utang-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) akan berunjuk rasa di Kompleks DPR/MPR/DPD RI pada Selasa (8/12/2015) untuk menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, unjuk rasa dimulai pada pukul 10.00 WIB. Mereka akan menuntut DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut.
"Selain tidak melibatkan serikat buruh dalam penyusunannya, PP tersebut, menurut kami, dibuat atas intervensi asing termasuk Bank Dunia dan IMF," ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Para buruh sendiri menolak formula kenaikan upah minimal berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) seperti yang tertuang dalam PP.
Di samping itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500.000 dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral.
Sebelumnya pada 24-27 November 2015, dengan tuntutan serupa, ribuan buruh melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Adapun setelah dari Kompleks DPR/MPR/DPD RI, pada pukul 14.00 WIB buruh akan melanjutkan unjuk rasa ke Kantor KPK, dengan tuntutan agar lembaga antikorupsi tersebut memeriksa dan mengadili Ketua DPR Setya Novanto, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid, dengan dugaan korupsi Freeport.
Selain itu, pekerja juga meminta KPK memeriksa dan mengadili Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Pelindo II. (iy)