JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku siap menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk Yotin Kuarabiab, nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand yang diduga terlibat pencurian ikan menjadi kuasa hukumnya.
“Kami siap. Bukan KKP-ya tetapi negara siap menghadapi ,” tegas Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (7/12/2015).
Meski demikian, Susi menyesalkan langkah Yusril yang bersedia menerima tawaran pihak SS-2 yang diduga melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing,” ujarnya.
Dia mengatakan kapal SS 2 melakukan alih muatan ikan (transhipment) dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. Kapal SS diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Kapal memiliki bobot 2.285 ton ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton. Diamankan pula nahkoda dan ABK berjumlah 18 orang yang berkewarganegaraan Thailand. Menteri Susi mengklaim memiliki bukti keterlibatan SS 2.
“Kecenderungan Silver Sea, kapal eks Benjina menangkap di Indonesia lalu dibawa ke Daru, Papua Nugini dan diangkat dengan Silver Sea. Yang bandel akan kami proses hukum. Silver Sea adalah yang membandel," kata Susi.
Menteri Susi menduga Yusril tidak mengetahui sepak terjang dari SS 2 sehingga mau menerima tawaran sebagai kuasa hukum.
“Saya tidak mengerti Silver Sea memakai Pak Yusril. Mungkin beliau tidak tahu kalau kami ada foto kapal ini melakukan transhipment. Kita punya fotonya. Walaupun tidak masuk ke Indonesia tetapi kami tangkap masuk ke perairan Indonesia. Memang transhipment di Daru Papua Nugini,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang. Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Yotim Kuarabiab kembali menggandeng ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang beralamat di 88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Kota Kasablanca, Jl.Casablanka Kav. 88 Jakarta 12870.(yn)