JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku siap menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk Yotin Kuarabiab, nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand yang diduga terlibat pencurian ikan menjadi kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, Yusril pun menantang Menteri Susi untuk membuktikan tuduhan terhadap kliennya itu di pengadilan.
"Ah, saya hanya berhadapan dengan jaksa di pengadilan nanti. Apa Bu Susi akan hadir di pengadilan?," celoteh Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (8/12/2015).
Pakar hukum tata negara itu pun membantah menerima tawaran untuk menjadi pengacara nakhoda kapal SS-2 itu hanya semata karena uang.
"Saya bekerja berdasarkan ilmu, pengalaman dan keyakinan hati nurani. Masyarakat sering terlambat menyadari kebenaran," tuturnya.
Yusril menyesalkan pernyataan Manteri Susi yang terkesan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat.
"Itulah beda saya dengan Bu Susi. Beliau (Susi) dari awal sudah bilang mereka (pihak Yotin) bersalah, keyakinan beliau sudah terbentuk sebelum sidang," cetus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Dia sepakat pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Indonesia harus diberantas, yang terbukti salah harus dihukum dan yang tidak salah harus dibebaskan. "Tegakkan hukum dengan adil," seru dia.
Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang. Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Yotim Kuarabiab kembali menggandeng ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang beralamat di 88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Kota Kasablanca, Jl.Casablanka Kav. 88 Jakarta 12870.(yn)