PARIS (TEROPONGSENAYAN) - kesepakatan internasional terikat hukum untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020 atau yang dikenal dengan Kesepakatan Paris, disetujui oleh 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21.
Hal ini seperti diumumkan oleh Presiden KTT PBB tentang Perubahan Iklim ke-21, Laurent Fabius di aula La Seine, arena KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Perancis pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.
"Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima. Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar," kata Menteri Luar Negeri Perancis itu.
Sementara itu, Presiden Perancis, Francois Hollande menyebutkan lima poin utama yang merupakan kesimpulan dari Kesepakatan Paris. Pertama, upaya mitigasi (mitigation) dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 derajat Celcius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.
Kedua, sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan (transparancy). Ketiga, upaya adaptasi (adaptation) dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Keempat adalah kerugian dan kerusakan (loss and damage) dengan memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim. Kelima adalah bantuan, termasuk pendanaan (finance) bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan. (mnx/Ant)