JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sanksi berat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sepertinya sedang menanti Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran etik dalam kasus "Papa Minta Saham". Namun, kenyataan lain sangat mungkin terjadi bila nantinya keputusan MKD menetapkan Setnov tidak melanggar.
Wakil ketua MKD Junimart Girsang menegaskan, tidak mungkin sanksi ringan diberikan kepada Setnov jika nantinya dinyatakan terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti tidak mungkin sanksi ringan. Karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan. Jadi kalau dikenakan sanksi ringan, maka akan menjadi akumulasi. Kalau akumulasi tentu di atas ringan. Kalau tidak terbukti, ya kita jangan bicara sanksi," ujar Junimart di depan ruang sidang MKD, Jakarta, Senin (16/12/2015).
Dikatakan junimart, ada berbagai kemungkinan konsekuensi yang harus ditanggung Setnov jika nantinya dikenakan sanksi berat. Setidaknya, politikus Partai Golkar itu dapat diberhentikan secara sementara dengan jangka waktu tiga bulan.
"Atau pemberhentian secara permanen. Tetapi kalau dia berpotensi sanksi pada pelanggaran berat maka perlu di (sidang) panel. Kalau panel itu kan satu bulan plus 60 hari. Jadi akan panjang ceritanya. Kedua, kalau dia masuk ke potensi pelanggaran berat tentu hasil keputusan dari panel ini akan kami bawa ke Paripurna. Di Paripurna akan kami minta persetujuan. Kalau Paripurna tidak menyetujui, ya banci itu putusan. Jadi kita ambil yang sempurna sajalah," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada hari ini, Rabu (16/12/2015), MKD akan mengambil keputusan dalam menetapkan status Setnov terkait pelaporan pelanggaran etik dirinya dalam kasus "Papa Minta Saham". Sebelum diambil keputusan, MKD terlebih dahulu akan melakukan tahapan rapat konsingering untuk pengambilan pandangan pertimbangan fakta hukum dari setiap masing-masing hakim MKD.(yn)