Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 13:16:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PAN Ibaratkan Setnov Kayak Imam Shalat yang Sudah Kentut

6Teguh-Juwarno-sahlan.jpg
Teguh Juwarno (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP PAN Teguh Juwarno menilai, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) harus mundur dari jabatannya karena sudah tidak sah memimpin dewan lantaran terbukti melanggar kode etik.

Teguh mengibaratkan kondisi Setnov saat ini seperti imam shalat yang sudah kentut.

Dalam rekaman dugaan 'Papa Minta Saham', sambung Teguh, Setnov secara sadar mengajak pengusaha Riza Chalid untuk menegoisasikan perpanjangan kontrak Freeport.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran etik anggota DPR. Bila Setya Novanto peduli dengan lembaga DPR, maka mundur adalah cara yang terhormat. Agar jamaah tetap bisa lanjut shalat dengan tenang," kata Teguh di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Anggota Komisi X ini pun mengungkapkan kalau dari semua persidangan MKD, tidak ada satupun yang menyentuh perkara dugaan pelanggaran etik.

"Ini menambah keterpurukan yang makin dalam," singkatnya.(yn)

tag: #mkd  #pencatut-nama-jokowi  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...