JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat ini tengah melakukan konsinyeringuntuk menetapkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam rapat tertutup tersebut, masing-masing anggota MKD akan memberikan pertimbangannya terkait keputusan final MKD.
Berikut peta kekuatan anggota MKD berdasarkan analisa TeropongSenayan selama beberapa persidangan yang telah digelar.
Anggota MKD yang menginginkan agar Setnov dinyatakan melanggar kode etik:
1. Junimart Girsang
2. Syarufudin Suding
3. Guntur Sasono
4. Risa Mariska
5. M Prakoso
6. Sukirman
7. A Bakri
8. Acep Adang
Anggota MKD yang menginginkan agar Setnov diputus tidak melanggar etik diperkirakan:
1. Kahar Muzakir
2. Sufmi Dasco
3. Ridwan Bae
4. Adies Kadir
5. Supratmam
6. Achmad Dimyati Natakusumah
Surahman Hidayat dan Darisal Basir diprediksi akan bersikap netral. Sementara Akbar Faisal sudah dinonaktifkan dari keanggotaan MKD oleh pimpinan DPR.(yn)