JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah membacakan pandangan hukumnya terhadap kasus 'Papa Minta Saham' dengan teradu Ketua DPR Setya Novanto.
Dimyati menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat. Dia meminta pimpinan DPR tersebut untuk mundur dari jabatannya, bukan hanya dari posisi ketua DPR namun juga harus mundur dari kursi anggota DPR.
"Kita meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur," kata Dimyati dalam sidang MKD di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Lebi lanjut, Dimyati mengungkapkan kalau keputusan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan Fraksi PPP yang menilai Setya Novanto sudah melanggar etik.
"Ini sudah sesuai kesepakatan Fraksi kami," ujarnya.(yn)