JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PAN Ahmad Bakrie mengatakan, jika diputuskan Ketua DPR Setya Novanto melanggar etik kategori berat dan dibentuk panel, maka prosesnya akan memakan waktu panjang.
"Ini akan membutuhkan waktu lebih lama lagi, apalagi DPR akan reses," ujar Ahmad Bakrie di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Tak hanya itu, lebih parah lagi, kata dia, dalam panel nanti yang diisi tujuh orang terdiri dari 3 anggota internal MKD dan 4 tokoh masyarakat itu bisa saja memutuskan Setya Novanto tidak bersalah.
"Kalau panel bisa memutuskan melanggar atau tidak melanggar. Sesuai dengan pasal 41 tata beracara perarutan MKD mengenai panel," jelasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 41 tersebut adalah:
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;
a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar
(yn)