Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 08:01:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Ungkap Korupsi Lino, Pansus Pelindo Siap Bantu KPK

94RJ-Lino3.jpg
RJ Lino (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

"Saya mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Dirut Pelindo II sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang di Pelindo II," ujar Rieke Dyah Pitaloka saat dihubungi TeropongSenayan, Jum'at (18/12/2015)

Lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar UU.

"Saya mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya," jelasnya.

Saat ini RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II. RJ Lino melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.(yn)

tag: #kpk  #pansus-pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...