JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
"Saya mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Dirut Pelindo II sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang di Pelindo II," ujar Rieke Dyah Pitaloka saat dihubungi TeropongSenayan, Jum'at (18/12/2015)
Lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar UU.
"Saya mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya," jelasnya.
Saat ini RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II. RJ Lino melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.(yn)