JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau (RJ Lino) untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril saat dihubungi TeropongSenayan, Sabtu (19/12/2015).
Yusril pun memberikan alasan kenapa dirinya menyanggupi permintaan RJ Lino untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 silam.
"Mengapa kami bersedia menangani perkara RJ Lino? Kami berkeyakinan bahwa tugas kami sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang. Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," papar Yusril.
Lebih lanjut mantan Menteir Kehakiman itu menjelaskan, jika tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.
"Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," tutupnya.(yn)