Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 17:52:19 WIB
Bagikan Berita ini :

RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Girang

12images.jpg
Kantor JICT (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka korupsipengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 silam.

Mengetahui RJ Lino jadi tersangka, Serikat PekerjaJakarta International Container Terminal (SP-JICT) mengapresiasi langkah KPK.

Menurut kuasa hukum JICT, Malik Bawazier, tim penyidik yang tergabung dalam 'joint investigation' sudah bekerja keras untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN operator Pelabuhan Tanjung Priok itu.

"Seluruh pimpinan KPK dan juga Mabes Polri merupakan para pendekar hukum Indonesia di mana akhirnya melakukan penegakan hukum dan keadilan yang tegas dalam kompleksitas kasus tersebut," kata Malik lewat keterangannya, Sabtu (19/12/2015).

Menurut Malik, setiap langkah penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan, baik oleh KPK maupun juga Polri, sudah akuntabel, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP.

"Atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya penyidik dapat bersikap lebih tegas lagi dalam menggunakan segala kewenangannya," ujarnya.

"Negara Republik Indonesia sebagaiRecht Staattelahtelah nyata membuktikan adagium dalam hukum yang menyatakan'Fiat Justitia ruat Caelum'dan dan/atau'let justice be done though the heaven fall'. Tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh," ujarnya.

Malik menambahkan, SP JICT selama ini sudah menjadi garda terdepan tunas bangsa di Pelabuhan Tanjung Priok dan berpihak pada rakyat dan pemerintah.

"Serta memajukan serta menjaga aset nasional milik bangsa dalam tujuan pelaksanaan nyata atas prinsip 'Good Corporate Governance'," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014 lalu. Organisasi buruh ini melihat ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Lino, seperti pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian JICT.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yn)

tag: #pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement