JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Senin (21/12/2015) terkait kasus suap pengamanan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menghadapi vonis tersebut, puluhan pendukung Rio Capella yang tergabung dalam komunitas Exalt to creativy (XTC) yang bergerak di bidang otomotif pun turut hadir di persidangan pengadilan Tipikor.
"Kami mendukung Rio. Karena pak Rio tak bersalah," kata salah satu anggota XTC Budi di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (21/12).
Budi menceritakan bahwa mantan anak buah Surya Paloh itu kerap hadir di acara yang diselenggarakan KTC.
"Pak Rio sering ikut agenda kita," tukasnya.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015) lali, Rio juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.(yn)