Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 07 Des 2015 - 17:07:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Sekjen Nasdem Dituntut Dua Tahun Penjara

98PatriceRioCapella.jpg
Patrice Rio Capella (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rio Capella juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (7/12/2015).

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengajukan justice collaborator, mengakui perbuatan secara terus terang, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp 200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Yudi.

Menurut Yudi, Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp 200 juta.

Atas tuntutan tersebut, Rio Capella akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2015.(yn)

tag: #rio-capella  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement