JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capella.
Rio, dalam kapasitasnya selaku anggota DPR periode 2014-2019 terbukti menerima suap untuk mengamankan kasus Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
“Saudara Rio Capella dikenai pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar hakim Artha Theresia di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara. Artha menuturkan ada dua hal yang meringankan hukuman Rio, yakni Rio sebelumnya belum pernah menjalani hukuman dan tidak menikmati uang hasil suap tersebut.
Adapun uang yang diterima Rio berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonakti Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yn)