Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 21 Des 2015 - 18:05:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Terima Suap, Mantan Sekjen Nasdem Diganjar 1,5 Tahun Bui

21Rio_Capella.jpg
Patrice Rio Capella (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capella.

Rio, dalam kapasitasnya selaku anggota DPR periode 2014-2019 terbukti menerima suap untuk mengamankan kasus Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

“Saudara Rio Capella dikenai pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar hakim Artha Theresia di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara. Artha menuturkan ada dua hal yang meringankan hukuman Rio, yakni Rio sebelumnya belum pernah menjalani hukuman dan tidak menikmati uang hasil suap tersebut.

Adapun uang yang diterima Rio berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonakti Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yn)

tag: #rio-capella  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...