JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, besar kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka terhadap Dirut Pelindo II RJ Lino, terkait dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II pada tahun 2012.
Sebelumnya, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar," tegas Anang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Lilin 2015, Rabu (23/12/2015).
Anang menganggap wajar jika KPK lebih cepat memproses dugaan korupsi Lino hingga akhirnya ditetapkannya sebagai tersangka.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan penyelidikan sejak lima tahun lalu pada tahun 2010. Sedangkan Bareskrim baru melakukan penindakan sesuai laporan masyarakat pada tahun 2015.
"RJ Lino berproses terus di Bareskrim. KPK khan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010. Kalau kita khan baru satu tahun," ucapnya.
Seperti diketahui, Penggeledahan Pelindo II bermula dari laporan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015. Laporan tersebut memuat dugaan korupsi 10 mobile crane yang diadakan Pelindo II.(yn)