Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Des 2015 - 18:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota FPAN Ngotot Jokowi Harus Copot Menteri Rini

14Teguh-Juwarno-sahlan.jpg
Teguh Juwarno (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II telah menyampaikan hasil kinerja penyelidikannya terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Dari hasil kerja Pansus diketahui adanya persoalan besar yang terjadi di Pelindo II. Tak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan agar segera mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengatakan, adanya rekomendasi itu membuktikan bahwa Pansus Angket Pelindo II bekerja secara objektif.

"Rekomendasi yang disampaikan dan ditetapkan dalam Paripurna harus dilaksanakan oleh Presiden karena mengikat secara ketatanegaraan," kata Teguh di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/12/2015).

Seharusnya, kata Teguh, apa yang direkomendasikan DPR, yaitu Pansus Pelindo II untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno bisa diwujudkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dan setiap pernyataan-pernyataan dari siapapun seyogyanya harus menghormati apa yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh DPR," tandasnya.(yn)

tag: #pan  #pansus-pelindo-ii  #rini-soemarno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...