JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Richard Joost (RJ) Lino telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama PT Pelindo II mulai hari ini, Rabu (23/12/2015).
Hal itu dilakukan pihak Pelindo agar Lino bisa fokus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Teddy Poernama, surat pemberhentian Lino ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno per Rabu (23/12/2015).
Menanggapi pemecatannya itu, RJ Lino mengaku dirinya menerima keputusan tersebut dengan besar hati dan lapang dada, meskipun dia merasa sedih meninggalkan rekan-rekan kerjanya di Pelindo II.
"Hari ini saya meninggalkan tempat ini dengan perasaan yang menyenangkan, karena saya sangat bangga dengan Anda-anda semua," tulis Lino dalam pesannya yang diterima awak media, Rabu (23/12/2015).
Lino berujar kepada para mantan karyawannya itu untuk tetap bekerja keras dan melakukan yang terbaik seperti yang telah ditunjukkan selama ini.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua karyawan, dewan direksi, dewan komisaris, oversight committee, menteri BUMN beserta jajarannya, menteri perhubungan beserta jajarannya, dan juga unsur pemerintah di daerah dan pusat.
"Kepada anak-anak muda di Pelindo II, saya bisa pergi, tapi Pelindo II tetap rumah kalian semua. Jaga rumah ini, isi rumah ini, dengan semangat yang tinggi. Beri energi dan kehangatan di dalamnya. Buat lebih bagus dan maju dari sekarang, sehingga setiap orang yang datang di rumah ini atau berhubungan dengan kalian semua , mereka akan bilang Pelindo II luar biasa. Indonesia sangat membutuhkan kalian semua," tutur dia.(yn)