MALANG (TEROPONGSENAYAN) – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Kebudayaan RI, Ridwan Hisjam, menjelaskan nilai strategis UU itu kepada seluruh SKPD dan guru se Kabupaten Malang.
Banyak hal yang dipaparkan, namun ada delapan hal yang patut dicatat. Delapan poin tersebut merupakan substansi dari RUU Kebudayaan.
“Pertama, kita harus menguatkan hak berkebudayaan, dalam hal ini meliputi hak berkarakter, hak berpendidikan, hak berkesenian, hak kerbepercayaan, dan adat tradisi seperti upacara tradisional, tradisi lisan, busana, dan lain-lain,” kata Ridwan Hisjam dalam rilisnya, Senin (28/12/2015).
Selain itu, pembangunan jati diri dan karakter bangsa juga menjadi poin penting yang melingkupi nilai-nilai pancasila.
“Sementara karakter bangsa juga harus dipupuk, seperti toleransi, multikultur, gotong royong, kearifan lokal, dan sebagainya,” sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Poin berikutnya adalah terkait pelestarian sejarah dan warisan budaya. Hal ini meliputi beberapa warisan, seperti budaya benda dan tak benda, museum, bentang budaya, juga bahasa dan aksara daerah.
Pembinaan kesenian, pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatifitas, juga dibahas oleh Ridwan. Yaitu terkait seni rupa, seni pertunjukan, sastra, kuliner dan pengobatan tradisional, serta kerajinan dan barang seni.
“Di dalam RUU ini juga harus berisi penguatan diplomasi budaya, serta pengembangan pranata dan sumber daya manusia kebudayaan. Di dalamnya ada lembaga adat, komisi perlindungan kebudayaan, sedangkan SDM ini ada seniman, maestro, pemangku sosial, akan kita masukkan,” jelasnya.
Terakhir, pilar yang menjadi inti RUU Kebudayaan adalah pengembangan sarana dan prasarana budaya. Misalnya seperti regulasi, standarisasi, dan fasilitas teknologi, termasuk museum, galeri, gedung seni, sanggar, dan balai pertemuan adat. (iy)