JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino ternyata sempat menolak untuk mengundurkan diri dari jabatannya itu setelah akhirnya dewan komisaris memecat dia.
Lino diberhentikan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 silam. Perkara tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebenarnya Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll sempat menganjurkan RJ Lino untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun menolak anjuran tersebut. Ia lebih memilih diberhentikan ketimbang mengundurkan diri.
"Kami anjurkan dia undurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan," kata Ketua Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll Erry Riyana Hardjapamekas usai menghadiri peresmian gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Erry menuturkan, Lino menyatakan bahwa tidak aturan yang menyebut Dirut BUMN dapat mengundurkan diri.
"Aturan menteri katakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap, pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek.
Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)