JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah bepergian ke luar negeri mantan bos Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
RJ Lino telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 silam.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, surat pencegahan terhadap Lino telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 30 Desember 2015 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II. Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek.
Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penetapan tersangka itu, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(yn)