Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 18 Jan 2016 - 11:41:32 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Minta Pemerintah Mencabut Kewarganegaraan Pelaku Teroris

93Masinton-indra-tscom.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta pemerintah mencabut paspor orang yang diduga terlibat dalam teroris di Indonesia.

"Imigrasi dan aparat intelijen kita harus cepat. Kalau mereka berangkat keluar negeri untuk tujuan perang, dicabut aja kewarganegaraannya, jangan nanggung-naggung," kata Masinton di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/1/2016).

Politisi PDIP ini mengatakan, DPR tengah melakukan kajian terkait rencana merevisi UU tentang terorisme. Termasuk di dalamnya memperluas kewenangan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam menjalankan tugasnya.

"Revisi UU intelijen itu nanti akan kita padukan dengan undang-undang penanganan teroris dan undang-undang keamanan negara," kata Masinton.

Mantan aktivis 80-an ini memandang bahwa tugas penanganan teroris bukan hanya pada kewenangan BIN, tapi juga menjadi otoritas Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT).

"Dalam penanggulangan teroris-teroris itu bukan hanya BIN tapi juga BNPT, yang punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan adalah Kepolisian," tandasnya.(yn)

tag: #bom-sarinah  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...