JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi RJ Lino.
"Ya, bisa jadi dilakukan penahanan," kata Basaria usai menghadiri putusan sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Ia menjelaskan setelah putusan dilakukan, KPK akan menunggu untuk proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, Hakim Tunggal Udjiati atas kasus praperadilan RJ Lino telah memutuskan untuk menolak gugatan dari tim kuasa hukum RJ Lino atas tuduhan sangkaan korupsi.
"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata Hakim Tunggal Udjiati.
Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK. (mnx)